Masyarakat kerap kali mengeluhkan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena terbentur syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sebelumnya. Kondisi ini menyulitkan, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Lantas, bagaimana solusinya?
Keluhan Masyarakat Jadi Perhatian Pemerintah
Pemerintah daerah mulai merespon keluhan ini. Beberapa daerah bahkan berencana mengeluarkan regulasi yang meringankan beban wajib pajak. Intinya, pemilik kendaraan tidak perlu lagi direpotkan dengan mencari atau melampirkan KTP pemilik lama saat membayar pajak.
Balik Nama Kendaraan: Solusi Jitu Bebas Repot
Sebenarnya, ada solusi yang lebih efektif dan permanen untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini akan mengubah status kepemilikan kendaraan menjadi atas nama Anda sebagai pemilik baru.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan:
- Bebas Repot Bayar Pajak: Anda tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama setiap kali membayar pajak atau memperpanjang STNK. Cukup gunakan KTP Anda sendiri.
- Keabsahan Kepemilikan: Kendaraan Anda tercatat secara resmi atas nama Anda, sehingga lebih aman dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
- Bea Balik Nama (BBN) Gratis: Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022, BBN untuk kendaraan bekas saat ini sudah tidak dikenakan biaya. Anda hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan:
Meskipun BBN gratis, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen dan biaya administrasi untuk balik nama STNK dan BPKB. Berikut adalah rinciannya:
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan
Prosedur Balik Nama STNK (Ringkas):
- Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Isi formulir dan serahkan dokumen persyaratan.
- Bayar biaya administrasi dan tunggu proses selesai.
- Ambil STNK baru atas nama Anda.
Syarat Balik Nama BPKB:
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli
Prosedur Balik Nama BPKB (Ringkas):
- Datang ke Ditlantas Polda setempat.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru.
- Serahkan semua berkas persyaratan.
- Bayar biaya administrasi dan tunggu proses selesai.
- Ambil BPKB baru atas nama Anda.
Biaya yang Perlu Disiapkan:
Meskipun BBN gratis, ada beberapa komponen biaya yang tetap harus Anda bayar, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Administrasi STNK
- Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Administrasi BPKB
Kesimpulan
Daripada menunggu regulasi baru yang belum tentu efektif, melakukan balik nama kendaraan adalah solusi terbaik dan permanen untuk mengatasi masalah KTP pemilik lama saat membayar pajak. Prosesnya relatif mudah dan biaya yang dikeluarkan sepadan dengan manfaat yang didapatkan. Dengan balik nama, Anda tidak hanya terbebas dari repotnya mencari KTP pemilik lama, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan Anda. Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus balik nama kendaraan Anda sekarang!