Jakarta – Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bertepatan dengan libur panjang Lebaran Idulfitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, jangan panik! Kepolisian memberikan kelonggaran waktu untuk perpanjangan SIM.
Seperti yang telah diumumkan oleh NTMC Korlantas Polri, pelayanan SIM akan tutup pada tanggal 28-29 Maret 2025 (Nyepi) dan 31 Maret – 7 April 2025 (Lebaran). Namun, kesempatan untuk memperpanjang SIM tidak serta merta hilang.
Catat Tanggal Penting Ini!
Korlantas Polri memberikan tenggang waktu khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 April hingga 19 April 2025. Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu membuat SIM baru.
Lewat Tanggal Ini? Siap-Siap Bikin SIM Baru!
Penting untuk diingat, kelonggaran ini hanya berlaku selama periode yang telah ditentukan. Jika Anda melewatkan tenggat waktu 8-19 April 2025, maka Anda harus membuat SIM baru. Proses pembuatan SIM baru tentu lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan perpanjangan.
Perpanjang SIM vs. Bikin SIM Baru: Apa Bedanya?
Membuat SIM baru dan memperpanjang SIM adalah dua hal yang berbeda. Persyaratan untuk membuat SIM baru lebih ketat, meliputi:
- Usia minimum: Pemohon harus memenuhi batas usia yang ditentukan.
- Sertifikasi mengemudi: Wajib memiliki sertifikat mengemudi.
- BPJS Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Ujian: Mengikuti ujian teori dan praktik.
Sedangkan perpanjangan SIM jauh lebih mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tidak ada ujian teori maupun praktik yang perlu diikuti.
Biaya Juga Berbeda
Biaya perpanjangan SIM juga lebih terjangkau dibandingkan membuat SIM baru. Biaya perpanjangan SIM sekitar Rp 80.000, sedangkan biaya pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Tips: Jangan Tunda Perpanjangan SIM Anda!
Mengingat pentingnya SIM sebagai bukti legalitas berkendara, sebaiknya jangan menunda perpanjangan SIM Anda. Manfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan oleh kepolisian, dan pastikan SIM Anda tetap aktif agar terhindar dari masalah hukum di jalan. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama.