Pemerintah daerah tengah menyiapkan gebrakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. Aturan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi ini, akan menghilangkan keharusan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak tahunan.
Selama ini, salah satu kendala utama yang dihadapi pembeli kendaraan bekas adalah kesulitan melacak dan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Hal ini seringkali menghambat proses administrasi dan membuat banyak orang enggan membayar pajak tepat waktu. Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari sektor PKB pun tidak optimal.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait rumitnya persyaratan administrasi PKB. Pemerintah daerah menyadari bahwa sistem yang ada saat ini kurang efektif dan efisien, terutama di era digital.
"Kita ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Membayar pajak seharusnya tidak menjadi beban yang memberatkan, justru harus menjadi pengalaman yang menyenangkan," ujar seorang pejabat daerah yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.
Nantinya, pemerintah daerah akan mengambil alih peran dalam melacak data pemilik kendaraan pertama. Sistem yang terintegrasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan digunakan untuk memvalidasi data kendaraan dan pemiliknya.
"Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa dengan mudah mengetahui siapa pemilik kendaraan pertama. Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP atau menghubungi orang yang tidak dikenal," lanjutnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang taat pajak. Selain itu, inisiatif ini juga dapat meminimalisir praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses pengurusan STNK dan PKB.
Implementasi aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas Samsat agar proses transisi berjalan lancar. Diharapkan, aturan ini dapat segera diterapkan di seluruh wilayah dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor perpajakan.
Pemerintah daerah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Peningkatan pendapatan dari sektor PKB akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.