Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor, waspadalah! Data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut terancam dihapus permanen dari database kepolisian. Lebih dari itu, kendaraan Anda berpotensi disita oleh petugas jika dianggap tidak memenuhi syarat operasional.
Pemerintah kini tengah gencar menertibkan data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Penghapusan data STNK mati 2 tahun ini bukan sekadar wacana, melainkan implementasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Apa Artinya Bagi Anda?
Jika STNK kendaraan Anda sudah mati selama dua tahun atau lebih, bersiaplah menghadapi konsekuensi serius. Data kendaraan Anda akan dihapus secara permanen, yang berarti kendaraan tersebut tidak bisa lagi didaftarkan atas nama Anda. Kendaraan tersebut secara hukum dianggap bodong atau ilegal.
Selain itu, petugas kepolisian berhak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kendaraan tanpa STNK yang sah sangat berpotensi untuk disita.
Jangan Panik! Ada Solusi!
Sebelum terlambat, segera lakukan pengecekan status kendaraan Anda. Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, bahkan menyediakan fasilitas pengecekan mandiri secara online.
Cara Cek Status Kendaraan (Contoh Jawa Barat):
-
Siapkan Data:
- Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor)
- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk kendaraan perusahaan)
- 5 Digit Terakhir Nomor Rangka Kendaraan
- Nomor Handphone Aktif
- Alamat Email Aktif
-
Kunjungi Website: Buka website resmi pengecekan penghapusan data kendaraan yang disediakan oleh Samsat daerah Anda (Contoh: http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat).
-
Ikuti Instruksi: Masukkan data yang diminta dengan benar. Pastikan alamat email yang Anda masukkan aktif karena verifikasi akan dikirimkan melalui email.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Terancam Dihapus?
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa data kendaraan Anda terancam dihapus, segera lakukan pembayaran pajak dan perpanjang STNK. Jangan tunda lagi, karena proses penghapusan data bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Pencegahan Lebih Baik daripada Mengobati
Pastikan Anda selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai kendaraan Anda menjadi bodong dan terancam disita hanya karena kelalaian.
Himbauan:
Kebijakan penghapusan data STNK mati 2 tahun ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Mari menjadi warga negara yang taat pajak dan berkontribusi untuk pembangunan negara.
Catatan: Pastikan Anda selalu merujuk pada informasi resmi dari Samsat atau kepolisian setempat untuk mengetahui detail prosedur dan kebijakan yang berlaku di wilayah Anda.