Jakarta – Jalan raya adalah fasilitas publik yang seharusnya bisa dinikmati semua orang secara setara. Namun, dalam kondisi tertentu, ada kendaraan dan situasi yang mendapatkan prioritas. Apa saja dasar hukumnya dan bagaimana seharusnya prioritas ini diberikan?

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas tentang hak utama pengguna jalan. Pasal 134 menyebutkan ada tujuh kelompok kendaraan yang wajib didahulukan.

"Prioritas diberikan bukan berarti keistimewaan, melainkan untuk memastikan tugas penting bisa terlaksana tanpa hambatan," jelas pengamat transportasi, Dr. Ir. Anton Suroyo, M.Eng.

Siapa Saja yang Berhak Diprioritaskan?

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas sesuai UU LLAJ:

  1. Pemadam Kebakaran: Saat berjibaku memadamkan api, waktu adalah nyawa.
  2. Ambulans: Membawa pasien dalam kondisi kritis, setiap detik sangat berharga.
  3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan: Menangani korban kecelakaan lalu lintas secepat mungkin.
  4. Pejabat Negara RI: Pimpinan lembaga tinggi negara dalam menjalankan tugas kenegaraan.
  5. Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang sedang berkunjung resmi.
  6. Iring-iringan Jenazah: Menghormati dan mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
  7. Konvoi Kepentingan Khusus: Kendaraan untuk kepentingan tertentu atas diskresi kepolisian.

Pengawalan: Siapa yang Berwenang dan Bagaimana Etikanya?

Pengawalan kendaraan prioritas bukan tindakan sembarangan. Hanya petugas kepolisian yang berwenang melakukannya, dilengkapi dengan surat perintah resmi.

"Pengawalan harus dilakukan dengan profesional dan tetap mengedepankan keselamatan. Bukan malah membahayakan pengguna jalan lain," tegas Anton.

Etika pengawalan juga menjadi sorotan. Petugas tidak boleh arogan, tetapi tetap efektif dalam membuka jalan. Penggunaan sirene dan lampu rotator harus proporsional, tidak berlebihan hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Prioritas Bukan Berarti Kebal Hukum

Meskipun memiliki hak prioritas, kendaraan-kendaraan tersebut tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan keselamatan. Penyalahgunaan wewenang, seperti ngebut ugal-ugalan atau melanggar lampu merah, tidak dibenarkan.

"Prioritas diberikan untuk kelancaran tugas, bukan untuk kebal hukum. Semua pengguna jalan punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga keselamatan," pungkas Anton.

Dengan pemahaman yang benar dan implementasi yang bertanggung jawab, prioritas di jalan raya bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini