Jakarta – Viral di media sosial video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal mobil pribadi. Aksi ini menuai pertanyaan: bolehkah Dishub melakukan pengawalan? Bagaimana aspek hukumnya?
Video yang beredar memperlihatkan mobil sipil dengan plat nomor B 1731 ZZR dikawal oleh petugas Dishub. Ironisnya, mobil tersebut juga kedapatan menggunakan lampu strobo, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas.
Pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa pengawalan bukan sekadar mengantarkan objek sampai tujuan. Lebih dari itu, pengawalan menyangkut kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab yang besar.
"Dalam proses pengawalan, ada tindakan upaya paksa yang dilakukan. Ini bisa berkonsekuensi hukum," ujar Budiyanto, Jumat (14/3/2025).
Ia mencontohkan, pengawalan dapat merampas hak pengguna jalan lain, meski sementara. Misalnya, pengendara yang seharusnya berhak jalan saat lampu hijau di persimpangan, terpaksa berhenti demi memberi prioritas pada kendaraan yang dikawal.
"Terjadi perampasan hak orang lain, walau sifatnya sementara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa kewenangan pengawalan secara eksklusif berada di tangan Kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diskresi kepolisian dalam hal ini juga diatur dalam undang-undang yang sama.
Undang-Undang Kepolisian memberikan wewenang kepada petugas untuk melakukan tindakan sesuai penilaian sendiri demi kepentingan umum. Sementara, Pasal 104 UU LLAJ menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, polisi berhak mengatur arus lalu lintas, termasuk memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti atau mempercepat laju kendaraan.
"Upaya paksa dalam pengawalan oleh petugas Polri dilindungi Undang-Undang. Mereka juga dibekali teknis dasar pengawalan," jelas Budiyanto.
Ia menegaskan, pengawalan oleh pihak selain Kepolisian berpotensi melanggar hukum karena tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. Jika dipaksakan, konsekuensi hukumnya bisa serius, terutama jika sampai terjadi kecelakaan.
"Pengawalan oleh polisi dilindungi Undang-Undang, dan petugasnya kompeten. Masyarakat perlu diingat bahwa pengawalan adalah tugas dan kewenangan Kepolisian. Proses pengawalan butuh keterampilan untuk menjamin keselamatan objek yang dikawal," pungkasnya.
Intinya, pengawalan oleh Dishub terhadap mobil pribadi menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan keamanan. Kewenangan ini secara jelas diamanahkan kepada Kepolisian, yang memiliki dasar hukum dan pelatihan khusus untuk melaksanakan tugas tersebut. Aksi pengawalan di luar kewenangan ini berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.