Di era digital, kemudahan layanan publik makin terasa. Namun, bagaimana dengan balik nama kendaraan? Bisakah proses yang sering dianggap ribet ini dilakukan secara online? Jawabannya, tidak sepenuhnya. Meski ada beberapa platform yang menawarkan jasa pengurusan, kehadiran fisik kendaraan tetap dibutuhkan untuk cek fisik di Samsat.

Kenapa Harus ke Samsat?

Cek fisik kendaraan adalah tahapan krusial dalam balik nama. Proses ini memverifikasi kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan. Hal ini penting untuk mencegah pemalsuan dan memastikan legalitas kendaraan.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan 2024: Panduan Lengkap

Proses balik nama kendaraan terdiri dari dua tahap: balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut panduan lengkapnya:

A. Balik Nama STNK di Samsat

  1. Siapkan Dokumen:
    • STNK asli dan fotokopi (atas nama pemilik lama)
    • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli dan fotokopi
    • Bukti pembelian/kuitansi jual beli kendaraan bermaterai
  2. Datangi Samsat: Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di area yang ditentukan petugas.
  4. Isi Formulir dan Serahkan Berkas: Isi formulir permohonan balik nama dan serahkan semua berkas ke loket mutasi.
  5. Bayar Biaya Mutasi: Biaya mutasi bervariasi, umumnya antara Rp75.000 hingga Rp250.000.
  6. Pengambilan Berkas: Setelah pembayaran, Anda akan menerima tanda terima. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari kerja setelah pembayaran.
  7. Pengajuan di Samsat Tujuan (Jika Berbeda Domisili): Jika domisili berbeda, bawa berkas yang sudah dilegalisir ke Samsat tujuan. Lakukan cek fisik ulang dan serahkan berkas ke loket.
  8. Pembayaran Biaya Penerbitan STNK Baru: Bayar biaya penerbitan STNK baru.
  9. Penerimaan STNK Baru: Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

B. Balik Nama BPKB di Ditlantas Polda

  1. Siapkan Dokumen:
    • STNK baru yang sudah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli dan fotokopi
    • Formulir permohonan balik nama BPKB (didapatkan di lokasi)
  2. Datangi Ditlantas Polda: Kunjungi Ditlantas Polda setempat.
  3. Serahkan Berkas: Serahkan semua berkas ke loket.
  4. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan BPKB baru (sekitar Rp80.000).
  5. Pengambilan BPKB: Anda akan menerima tanda terima pengambilan BPKB. Datang kembali sesuai tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Tips Penting:

  • Lakukan Sendiri: Proses balik nama sebaiknya dilakukan sendiri untuk menghindari penipuan.
  • Periksa Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke Samsat/Ditlantas Polda.
  • Siapkan Uang Tunai: Siapkan uang tunai untuk pembayaran biaya-biaya yang diperlukan.
  • Sabar: Proses balik nama memang memakan waktu. Bersabarlah dan ikuti semua prosedur dengan benar.

Balik Nama: Investasi Penting

Balik nama kendaraan adalah investasi penting untuk legalitas dan kenyamanan Anda. Dengan memiliki dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Jadi, jangan tunda lagi, segera balik nama kendaraan Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini