Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi mudik Lebaran, kembali digaungkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Penggunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk menunjang tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN). Menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan aset negara untuk keperluan pribadi, seperti mudik, adalah pelanggaran etika dan aturan yang berlaku.
"Kendaraan dinas itu dibeli dan dirawat dari uang rakyat. Jadi, peruntukannya jelas untuk kepentingan dinas, bukan untuk urusan pribadi," tegas seorang sumber di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang enggan disebutkan namanya.
Larangan ini sebenarnya bukan hal baru. Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 secara jelas mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional. Aturan tersebut membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, pada hari kerja, dan di dalam kota. Pengecualian ke luar kota pun harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.
Namun, fakta di lapangan seringkali berbeda. Masih saja ditemukan oknum ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan efisiensi hingga alasan "darurat" keluarga.
"Padahal, sudah jelas aturannya. Kalau masih ada yang melanggar, berarti kesadaran dirinya sebagai pelayan publik masih rendah," lanjut sumber tersebut.
Pemerintah daerah pun tak tinggal diam. Beberapa kepala daerah telah mengeluarkan instruksi serupa, bahkan dengan ancaman sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar. Bentuk sanksi bisa beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Kami akan tindak tegas ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ini bukan main-main," ujar seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebuah provinsi.
Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat jika melihat ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik? Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait atau melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah.
"Laporkan saja. Jangan takut. Identitas pelapor akan kami lindungi. Ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tegas sumber tersebut.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa ditegakkan secara efektif. Sehingga, aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum ASN.