Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri. Kepastian ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan menyambut hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk dukungan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik. "THR ini harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya saat konferensi pers.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima?

Menaker mengimbau kepada aplikator untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir. Artinya, semakin aktif seorang pengemudi, semakin besar pula THR yang akan diterimanya.

Simulasi Perhitungan THR Ojol:

Mari kita ambil contoh. Jika seorang pengemudi ojol rata-rata menghasilkan Rp 4 juta per bulan selama setahun terakhir, maka THR yang akan diterimanya adalah sebesar Rp 800 ribu. Perhitungan ini didasarkan pada skema 20% dari penghasilan bulanan.

THR untuk Ojol Paruh Waktu:

Bagaimana dengan pengemudi dan kurir online paruh waktu? Pemerintah menyerahkan besaran THR untuk kategori ini kepada kemampuan masing-masing perusahaan aplikator. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan pemberian THR sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

Imbauan Pemerintah:

Presiden juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi penting mereka dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Dengan adanya kepastian THR ini, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir dapat merayakan Lebaran dengan lebih bahagia dan sejahtera. THR ini bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini