CIANJUR – Masyarakat diimbau untuk waspada dan memeriksa keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka, menyusul terungkapnya kasus peredaran STNK palsu yang diduga dibuat oleh kelompok yang menamakan diri sebagai bagian dari "Sunda Archipelago". Bentuk STNK palsu ini sekilas sangat mirip dengan STNK resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka, termasuk otak pelaku yang mengaku sebagai "Jenderal Muda Sunda Archipelago". Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, STNK palsu ini telah beredar selama kurang lebih lima tahun, dengan ribuan dokumen palsu ditemukan di laptop milik pelaku.

"Pelaku sudah beroperasi selama lima tahun, dan dari pemeriksaan ditemukan ribuan data STNK palsu yang diduga sudah dicetak," ujar AKP Tono.

Perbedaan antara STNK asli dan palsu terletak pada beberapa detail. Meskipun sekilas identik, hologram pada STNK palsu berbeda. Selain itu, tulisan kecil di bawah logo Polri yang seharusnya bertuliskan "Kepolisian Republik Indonesia" diganti dengan tulisan "Sunda Archipelago".

"Perbedaan yang paling mencolok ada pada tulisan di bawah logo Polri dan hologramnya. Untuk memastikan keasliannya, masyarakat bisa mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan pelat nomor kendaraan di sistem," jelas AKP Tono.

Para pelaku menawarkan STNK palsu ini dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta. Jaringan kelompok ini diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga potensi peredaran STNK palsu sangat luas.

"Anggota kelompok ini tersebar di seluruh Indonesia, sehingga penyebarannya bisa sangat luas. Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan, terutama yang membeli mobil bekas, untuk segera memeriksa STNK mereka," tegas AKP Tono.

Modus operandi pelaku adalah melakukan pemalsuan beragam data, mulai dari masa berlaku STNK, identitas pemilik kendaraan, hingga data keseluruhan kendaraan. Data-data palsu ini umumnya tidak terdeteksi dalam sistem kepolisian.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran STNK palsu yang lebih luas. Empat tersangka yang telah diamankan adalah Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39), dan Ema Doni (33). Irvan Kusnadi, diketahui sebagai spesialis pemalsu dokumen dan menggunakan kertas khusus yang sangat mirip dengan STNK asli.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa keabsahan STNK kendaraan. Jika ada keraguan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan verifikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini