Jakarta – Raksasa transportasi online, Gojek dan Grab, menyatakan komitmennya untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi dalam mendukung sektor transportasi dan logistik nasional.
Grab, melalui Group CEO & Co-Founder Anthony Tan, menegaskan bahwa perusahaannya telah mempersiapkan program bonus khusus untuk para mitra pengemudi. "Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas," ujar Tan, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3). Program bonus ini akan diberikan kepada mitra pengemudi dengan kinerja terbaik, berdasarkan kriteria seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Sementara itu, Gojek juga mengumumkan program serupa bernama "Tali Asih Hari Raya". Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan bahwa program ini merupakan wujud itikad baik perusahaan untuk mendukung mitra pengemudi sesuai dengan kapasitas perusahaan. "Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," kata Catherine. Gojek juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam penyaluran dana bantuan ini kepada mitra yang memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Prabowo menyoroti pentingnya peran pengemudi dan kurir online dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia. Detail mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang perayaan Idul Fitri.