Pemerintah semakin serius menertibkan kendaraan yang pajaknya nunggak. Siap-siap bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut! Data kendaraan Anda bisa dihapus permanen, dan lebih parah lagi, kendaraan berpotensi disita karena dianggap tidak memenuhi syarat operasional.
Kebijakan tegas ini bukan isapan jempol belaka. Beberapa daerah sudah mulai gencar melakukan sosialisasi, bahkan ancaman penyitaan pun sudah di depan mata. Lalu, apa sebenarnya dasar hukum yang membuat pemerintah berani mengambil langkah ekstrem ini?
Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (perpanjangan STNK) minimal dua tahun setelah masa berlakunya habis.
Apa Artinya Bagi Anda?
Sederhananya, jika STNK kendaraan Anda mati dan dibiarkan selama dua tahun tanpa diperpanjang, data kendaraan Anda akan dihapus dari database kepolisian. Konsekuensinya, kendaraan tersebut secara hukum dianggap tidak ada alias bodong.
Bukan Hanya Pajak, Tapi Juga Keselamatan
Penting untuk dipahami, kebijakan ini bukan semata-mata soal mengejar pajak. Lebih dari itu, ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan legalitas. Kendaraan yang tidak terdaftar dengan benar berpotensi menjadi masalah, baik dari segi keamanan maupun tindak kriminalitas.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika STNK kendaraan Anda sudah mendekati masa kedaluwarsa, segera perpanjang. Jangan tunda sampai dua tahun! Proses perpanjangan STNK kini semakin mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan secara online di beberapa daerah.
Berikut dokumen pendukung kebijakan tersebut:
- Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor
Jangan Sampai Menyesal!
Jangan sampai kendaraan kesayangan Anda disita dan dianggap bodong hanya karena lalai membayar pajak. Perpanjang STNK tepat waktu dan pastikan kendaraan Anda legal di jalan raya. Ingat, keselamatan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, milik pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Jadi, jangan tunda lagi!