Pindah domisili membawa konsekuensi administrasi, salah satunya adalah mutasi atau cabut berkas kendaraan bermotor. Tujuannya jelas, agar data kendaraanmu sinkron dengan alamat baru, memudahkan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak di kemudian hari. Banyak yang mengira proses ini rumit dan harus lewat calo. Padahal, bisa kok diurus sendiri!

Kenapa Cabut Berkas Itu Penting?

Bayangkan kamu pindah dari Surabaya ke Bandung. Plat nomor motormu yang awalnya L, tentu harus diganti menjadi D. Jika tidak, akan merepotkan saat kamu membayar pajak atau memperpanjang STNK di Bandung. Data yang tidak sesuai alamat bisa menghambat proses administrasi. Selain itu, cabut berkas juga wajib dilakukan jika kamu membeli motor bekas dari luar daerah. Sekalian balik nama, biar motor resmi jadi milikmu!

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mutasi?

Mutasi bisa dilakukan kapan saja. Tapi, perhatikan soal masa berlaku pajak. Jika mutasi antar provinsi, sisa masa pajak akan hangus. Tapi, jika masih dalam satu provinsi, sisa masa pajak masih bisa dimanfaatkan. Pertimbangkan baik-baik ya!

Siapkan Dokumen Ini, Dijamin Lancar!

Sebelum memulai proses cabut berkas, pastikan semua dokumen lengkap. Ini dia daftarnya:

  • Identitas Pemilik: KTP asli dan fotokopi. Jika pemilik baru, siapkan identitas pemilik baru. Jika pemilik lama pindah domisili, siapkan identitas pemilik lama dengan alamat baru.
  • STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Pastikan sudah ditandatangani penjual dengan materai (jika proses jual beli).
  • Faktur Pembelian (jika ada): Dokumen resmi dari dealer atau pabrik kendaraan.

Langkah Demi Langkah, Panduan Cabut Berkas Motor Tanpa Calo:

  1. Cek Fisik di Samsat Tujuan: Datang ke Samsat tujuan mutasi (Samsat sesuai domisili baru) untuk melakukan cek fisik. Ini adalah syarat wajib untuk mencabut berkas di Samsat asal. Setelah dapat hasil cek fisik, motor tidak perlu lagi dibawa ke Samsat asal.
  2. Legalisasi Cek Fisik: Bawa hasil cek fisik ke Layanan BPKB Samsat untuk dilegalisasi di loket 1 Layanan BPKB.
  3. Pengajuan Pencabutan Berkas di Samsat Asal: Datangi loket mutasi di Gedung Unit BPKB Samsat asal. Ajukan permohonan pencabutan berkas BPKB dan bayar biaya mutasi keluar. Biayanya sekitar Rp150.000 untuk motor.
  4. Proses Pencabutan Berkas: Samsat akan memproses pencabutan berkas. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan masing-masing Samsat. Kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen sedang diproses, beserta tanggal pengambilan berkas.
  5. Pengambilan Berkas Mutasi: Pada tanggal yang tertera di tanda terima, kembali ke Counter Samsat asal. Jika ada tunggakan pajak, lunasi dulu. Pembayaran bisa dilakukan tunai, kartu debit, atau QRIS. Setelah menerima berkas mutasi keluar, menuju Loket Mutasi Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
  6. Pendaftaran Mutasi Masuk di Samsat Tujuan: Sekarang, berkas mutasi yang sudah kamu dapatkan, daftarkan ke Samsat tujuan (sesuai alamat barumu).

Biaya Cabut Berkas, Jangan Sampai Salah!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020, biaya cabut berkas motor adalah Rp150.000 per penerbitan. Jika kamu juga mengurus balik nama, akan ada biaya tambahan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Tips Tambahan:

  • Sabar: Proses cabut berkas memang butuh waktu. Jangan terburu-buru dan ikuti semua prosedur dengan teliti.
  • Siapkan Fotokopi Lebih: Sebaiknya siapkan beberapa lembar fotokopi dokumen sebagai cadangan.
  • Teliti: Pastikan semua data di dokumen sudah sesuai dan tidak ada kesalahan.
  • Bertanya: Jangan ragu bertanya kepada petugas Samsat jika ada yang kurang jelas.

Dengan memahami prosedur, menyiapkan dokumen lengkap, dan sedikit kesabaran, kamu bisa mengurus cabut berkas motor sendiri tanpa perlu jasa calo. Lebih hemat dan pastinya lebih puas!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini