Jakarta – Persaingan di industri otomotif Indonesia kian memanas seiring dengan gugatan yang dilayangkan BMW AG terhadap BYD Indonesia terkait penggunaan merek "M6". Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan kini memasuki tahap persidangan.

BMW AG, produsen otomotif asal Jerman, beranggapan bahwa mereka adalah pemilik sah merek M6 yang telah didaftarkan sejak 20 Agustus 2015 (Nomor Permohonan D002015035540) untuk kategori kendaraan bermotor dan komponennya. Sementara itu, BYD, pabrikan otomotif asal Tiongkok, juga mendaftarkan merek M6 dengan Nomor Permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024, yang saat ini berstatus pemeriksaan substantif.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW. "BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujarnya, Selasa (4/3/2025). M6 sendiri merupakan lini produk mobil sport mewah dari BMW yang telah dikenal secara global.

Di sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," jelas Luther.

Meskipun demikian, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis BYD di Indonesia, termasuk layanan kepada konsumen. "Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," tambahnya.

Dalam petitum gugatannya, BMW AG meminta pengadilan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan.
  • Menyatakan BMW sebagai pemilik sah dan pendaftar pertama merek M6.
  • Menyatakan BYD secara tanpa hak menggunakan merek M6 untuk produk mobil.
  • Memerintahkan BYD menghentikan seluruh kegiatan terkait penggunaan merek M6.
  • Memerintahkan BYD menyerahkan seluruh produk kendaraan bermotor yang menggunakan merek M6.
  • Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.
  • BYD membayar biaya perkara.

Perseteruan merek ini menjadi sorotan karena melibatkan dua raksasa otomotif yang memiliki strategi berbeda di pasar Indonesia. BMW dengan citra premium dan sejarah panjangnya, dan BYD dengan agresivitas penetrasi pasar mobil listrik yang inovatif. Putusan pengadilan nanti akan menjadi preseden penting dalam perlindungan merek di era persaingan global yang semakin ketat. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu berhati-hati dalam pemilihan merek dan memastikan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini