Jakarta – Bencana banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu menimbulkan pertanyaan di benak banyak pemilik kendaraan: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab jika mobil atau motor terendam banjir saat diparkir? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat frekuensi dan intensitas curah hujan yang meningkat, membuat risiko kendaraan terendam semakin tinggi.
Pertanyaan ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Tanggung jawab atas kerugian akibat banjir di area parkir bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor kunci. Pakar hukum properti dan konsumen, Dr. Andi Pratama, menjelaskan beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan.
"Pertama, kita perlu melihat status kepemilikan lahan parkir. Apakah lahan tersebut milik pribadi, perusahaan, atau pemerintah daerah? Status ini akan menentukan pihak yang memiliki kewajiban hukum terhadap keamanan dan keselamatan kendaraan yang diparkir," ujar Dr. Andi.
Peran Pengelola Parkir:
Jika area parkir dikelola oleh pihak ketiga, seperti perusahaan parkir atau pengelola gedung, maka perjanjian antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir menjadi krusial. Perjanjian ini biasanya tercantum dalam tiket parkir atau papan pengumuman di area parkir.
"Perhatikan dengan seksama klausul-klausul dalam perjanjian tersebut. Apakah ada klausul yang menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kerugian akibat bencana alam seperti banjir? Jika ada, maka pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan," jelas Dr. Andi.
Namun, Dr. Andi juga menekankan bahwa klausul tanggung jawab dalam perjanjian parkir seringkali sangat terbatas. Pengelola parkir biasanya hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mereka, seperti pencurian atau kerusakan akibat kesalahan petugas parkir.
Asuransi Kendaraan Sebagai Proteksi Utama:
Dalam situasi seperti ini, asuransi kendaraan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi pemilik kendaraan. Polis asuransi komprehensif (all risk) umumnya menanggung kerugian akibat banjir, meskipun ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan.
"Pastikan polis asuransi Anda mencakup risiko banjir. Periksa juga ketentuan mengenai besaran klaim, biaya administrasi, dan proses pengajuan klaim. Jangan ragu untuk menghubungi pihak asuransi untuk menanyakan detail polis Anda," saran Dr. Andi.
Motor Listrik dan Risiko Banjir:
Selain mobil, motor listrik juga menjadi sorotan di tengah musim hujan ini. Popularitas motor listrik yang meningkat membuat banyak pengguna nekat menerobos banjir dengan harapan motor mereka tahan air. Padahal, tindakan ini sangat berisiko.
Ahli kelistrikan otomotif, Budi Santoso, mengingatkan bahwa meskipun beberapa motor listrik dirancang dengan standar tahan air tertentu, tetap ada batasan yang perlu diperhatikan.
"Komponen kelistrikan pada motor listrik, seperti baterai dan controller, sangat sensitif terhadap air. Jika air masuk ke dalam komponen tersebut, dapat menyebabkan korsleting, kerusakan permanen, bahkan kebakaran," tegas Budi.
Budi menyarankan agar pengguna motor listrik menghindari menerobos banjir sedalam apapun. Lebih baik mencari jalan alternatif yang lebih aman atau menunggu banjir surut.
Tips Mengamankan Kendaraan Saat Banjir:
Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengamankan kendaraan Anda saat banjir:
- Pantau Informasi Cuaca: Selalu update informasi cuaca terkini dari sumber terpercaya. Jika ada peringatan banjir, segera pindahkan kendaraan Anda ke tempat yang lebih tinggi.
- Parkir di Tempat Aman: Hindari memarkir kendaraan di area yang rawan banjir, seperti dekat sungai atau drainase.
- Lepas Aki: Jika banjir tidak dapat dihindari, lepas aki kendaraan untuk mencegah korsleting.
- Dokumentasikan Kerusakan: Setelah banjir surut, segera dokumentasikan kerusakan pada kendaraan Anda sebagai bukti untuk pengajuan klaim asuransi.
- Periksa ke Bengkel: Setelah banjir surut, bawa kendaraan Anda ke bengkel terpercaya untuk diperiksa secara menyeluruh.
Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat meminimalisir risiko kerugian akibat banjir pada kendaraan Anda.