Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) terus bergulir. Maxim Indonesia secara resmi menyatakan ketidaksepakatannya dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian THR dalam bentuk uang tunai. Perusahaan transportasi daring ini berpendapat bahwa hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan kerja layaknya karyawan dan pemberi kerja.
"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," demikian pernyataan resmi dari Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir.
Alih-alih THR tunai, Maxim Indonesia mengumumkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk non-tunai.
Rincian BHR yang ditawarkan Maxim meliputi:
- Bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat umum.
- Pengurangan potongan aplikasi (komisi) bagi pengemudi yang aktif menyelesaikan order.
- Santunan bagi mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah.
Lebih lanjut, pihak Maxim berpendapat bahwa pemberian THR tunai kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Nomor 118 Tahun 2018.
"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat. Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," imbuh Yuan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema pemberian THR bagi ojol dalam bentuk uang tunai. Proses perumusan ini mempertimbangkan kompleksitas hubungan kerja serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi pendapatan pengemudi. Pemerintah menargetkan aturan terkait THR ojol dapat segera diselesaikan.
"Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami ralat dan perubahan isi karena terdapat kesalahan. Redaksi meminta maaf atas kesalahan yang terjadi."