Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin serius menertibkan kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan tegas siap diterapkan: data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus permanen! Ini bukan sekadar imbauan, tapi ancaman nyata bagi pemilik kendaraan "bodong" di Jawa Barat.
Artinya, jika STNK kendaraan Anda sudah kedaluwarsa (masa berlaku 5 tahunan) dan Anda lalai membayar pajak selama dua tahun setelahnya, data kendaraan Anda akan lenyap dari sistem. Konsekuensinya fatal: kendaraan Anda tak lagi legal digunakan di jalan raya. Dasar hukumnya jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat 2, mengamanatkan penghapusan data kendaraan yang pemiliknya abai melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK kedaluwarsa.
Lebih dari Sekadar Data Hilang: Kendaraan Bisa Disita!
Penghapusan data bukan hanya urusan administrasi. Kendaraan yang datanya sudah dihapus dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan berpotensi melanggar hukum jika tetap digunakan di jalan. Jangan kaget jika suatu saat kendaraan Anda dicegat petugas dan disita!
Samsat Jabar dalam dokumen sosialisasi kebijakan ini menegaskan bahwa kepolisian dan pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan operasional kendaraan. Penyitaan kendaraan yang tak memenuhi syarat operasional akan dilakukan bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, operasi penertiban kendaraan bodong akan semakin gencar.
Sasar Semua Jenis Kendaraan, Termasuk Milik Pemerintah!
Kebijakan ini tidak pandang bulu. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, milik pribadi, badan usaha, atau bahkan atas nama pemerintah, semua berpotensi terhapus datanya jika melanggar aturan. Tidak ada pengecualian!
Cek Status Kendaraan Anda Sekarang!
Jangan sampai menyesal di kemudian hari. Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, segera cek status kendaraan Anda secara mandiri melalui laman yang disediakan Bapenda Jabar: https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Ingat, pengecekan hanya bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Jika masih atas nama orang lain, segera lakukan balik nama agar terhindar dari masalah.
Jika hasil pengecekan menunjukkan kendaraan Anda masuk kategori terancam dihapus datanya, jangan tunda lagi! Segera daftarkan ulang STNK kendaraan Anda di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum masa konfirmasi ketiga berakhir.
Jangan Tunggu Ditilang, Urus Pajak Sekarang!
Kebijakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga tentang peningkatan pendapatan daerah dan terciptanya ketertiban lalu lintas. Jangan tunda lagi, segera periksa status kendaraan Anda dan bayar pajak tepat waktu. Jangan sampai kendaraan kesayangan Anda disita karena kelalaian Anda sendiri!