Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis? Jangan panik! Di era serba digital ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu repot antre di kantor Satpas. Tapi, berapa biaya yang harus disiapkan? Apa saja syaratnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM D dan D1: Rp 30.000

Namun, perlu diingat, selain biaya resmi tersebut, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, yaitu:

  • Tes Kesehatan: Biaya bervariasi, tergantung penyedia layanan.
  • Tes Psikologi: Biaya juga bervariasi, tergantung penyedia layanan.

Tes kesehatan dan psikologi ini wajib dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Keduanya kini bisa dilakukan secara online, memudahkan dan mempersingkat waktu.

Syarat Perpanjangan SIM: Siapkan Dokumen Ini!

Agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto Tanda Tangan: Gunakan tinta hitam di atas kertas putih polos. Pastikan jelas dan tidak buram.
  • Pas Foto: Hindari pas foto yang diambil ulang (difoto kembali) atau selfie dengan kamera depan.
  • Foto Bebas Aksesori: Jangan gunakan kacamata, masker, topi, peci, bando, atau bandana.
  • Hijab Polos: Bagi perempuan yang mengenakan hijab, gunakan warna selain biru dan putih.

Selain dokumen di atas, pastikan kamu memiliki rekening bank yang masih aktif. Ini berguna untuk proses pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Perlu dicatat, pengembalian dana akan dipotong biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya antar bank (jika bank yang digunakan bukan BNI).

Cara Perpanjang SIM Online: Ikuti Langkah Berikut!

Perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.
  3. Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM dan tes psikologi di situs ePPsi SIM. Tunggu hingga hasil tes keluar.
  4. Login/Registrasi: Login ke aplikasi dengan nomor handphone. Jika belum punya akun, lakukan registrasi dengan melengkapi data yang diminta.
  5. Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman, bisa melalui Pos Indonesia (dikirim ke alamat rumah) atau pengambilan di Satpas penerbit.
  6. Sistem Memproses: Sistem akan memproses perpanjangan SIM kamu.
  7. SIM Dikirim: Jika sudah selesai, SIM akan dikirim sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Penting! Perhatikan Batas Waktu dan Jam Operasional

SIM bisa diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis. Jika masa berlakunya sudah terlewat, SIM tidak bisa diperpanjang dan kamu harus membuat SIM baru.

Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-15.00. Permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

Dengan panduan ini, perpanjangan SIM jadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Jadi, tunggu apa lagi? Segera perpanjang SIM kamu sebelum masa berlakunya habis!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini