Jakarta – Nama M6 menjadi sorotan setelah BMW AG melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini berfokus pada penggunaan merek M6 yang sama, meskipun kedua perusahaan menggunakan nama tersebut untuk produk yang sangat berbeda. BMW, dengan sejarah panjangnya di dunia otomotif, menggunakan M6 untuk jajaran mobil sport mewah berperforma tinggi, sementara BYD mengaplikasikannya pada MPV listrik terbarunya.

BMW telah lama mengasosiasikan M6 dengan mobil sport mewah dari Seri 6. Model ini pertama kali muncul pada tahun 1980-an sebagai versi performa tinggi dari Seri 6 Coupe, dan kemudian hadir kembali pada tahun 2006 dalam model Coupe dan Convertible. Hingga penghentian produksinya pada tahun 2010, BMW telah memproduksi lebih dari 14.000 unit M6, menjadikannya ikon dalam jajaran mobil sport mereka. BMW M6 Coupe yang pernah dipasarkan di Indonesia dibekali mesin V8 4.4 liter TwinPower Turbo yang menghasilkan tenaga 560 dk dan torsi 680 Nm. Mobil ini mampu berakselerasi 0-100 km/jam dalam 4,2 detik, dengan harga jual di atas Rp 2 miliar pada masanya.

Di sisi lain, BYD memperkenalkan M6 sebagai MPV listrik di Indonesia pada ajang GIIAS 2024. Dengan harga mulai dari Rp 379 juta, BYD M6 menawarkan dua opsi baterai Blade Battery, yaitu 55,4 kWh dengan jarak tempuh 420 km dan 71,8 kWh dengan jarak tempuh 530 km. MPV ini menawarkan konfigurasi 6 atau 7 tempat duduk, dengan akselerasi 0-100 km/jam dalam 10,1 detik (versi standar) atau 8,6 detik (varian Superior). BYD sendiri telah menggunakan nama M6 untuk MPV mereka sejak tahun 2009.

Perbedaan signifikan antara kedua produk inilah yang menjadi inti dari sengketa merek ini. BMW berpendapat bahwa penggunaan nama M6 oleh BYD dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, mengingat reputasi M6 sebagai mobil sport mewah yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Sementara itu, BYD kemungkinan akan berargumen bahwa produk mereka menyasar segmen pasar yang berbeda dan memiliki identitas yang jelas sebagai MPV listrik.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam perlindungan merek dagang di era globalisasi, di mana perusahaan dari berbagai negara dapat menggunakan nama yang sama untuk produk yang berbeda. Putusan pengadilan akan memiliki implikasi penting bagi kedua perusahaan dan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Konsumen pun akan menantikan bagaimana sengketa ini akan memengaruhi ketersediaan dan citra kedua mobil dengan nama M6 di pasar Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini