Jakarta – Praktik perlindungan debitur bermasalah oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) semakin meresahkan industri pembiayaan atau leasing. Modus operandi yang terendus adalah pengambilalihan kendaraan yang masih dalam masa cicilan, sehingga menyulitkan pihak leasing untuk menarik aset tersebut.

Sumber di internal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, fenomena ini bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas bisnis pembiayaan. "Oknum ormas ini memanfaatkan kesulitan debitur untuk keuntungan pribadi. Mereka seolah-olah membantu, tapi ujung-ujungnya kendaraan dikuasai dan cicilan macet," ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Modus yang dijalankan cukup sistematis. Debitur yang terimpit masalah keuangan dan terancam penagihan oleh debt collector, mencari perlindungan ke ormas tertentu. Oknum ormas kemudian menawarkan "solusi" dengan mengambil alih kendaraan. Iming-iming sejumlah uang kepada debitur semakin memperlancar aksi tersebut.

"Debitur yang panik tentu saja tergiur. Mereka tidak menyadari bahwa tindakan ini justru melanggar hukum dan memperburuk masalah mereka," imbuh sumber tersebut.

Pihak leasing pun kesulitan menindaklanjuti kasus ini. Kendaraan yang sudah berpindah tangan ke ormas menjadi sulit dilacak. Bahkan, jika berhasil ditemukan, proses penarikan kerap terhambat oleh intimidasi dan aksi premanisme.

"Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pemindahtanganan aset yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan pihak leasing adalah pelanggaran serius," tegasnya.

Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan semakin banyak debitur yang memanfaatkan celah ini untuk menghindari kewajibannya.

APPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas memberantas praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang jelas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum ormas yang terlibat dan melindungi kepentingan industri pembiayaan secara keseluruhan.

"Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Harus ada tindakan nyata untuk menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang layar. Ini bukan hanya masalah kerugian finansial, tetapi juga masalah kepastian hukum," pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini