Ekspansi agresif pabrikan otomotif asal China, BYD, di pasar Indonesia diwarnai dengan sengketa merek yang cukup pelik. Dua merek yang menjadi sorotan adalah "M6" dan "Denza", keduanya terkait dengan produk yang hendak dipasarkan BYD di Tanah Air.
Sengketa pertama melibatkan merek "M6". Raksasa otomotif Jerman, BMW AG, melayangkan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek "M6" yang telah mereka daftarkan sejak tahun 2015. Pendaftaran tersebut mencakup kategori kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.
BMW Group Indonesia melalui Director of Communications, Jodie O’tania, menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga kualitas produk. "BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW," ujarnya.
Sementara itu, BYD Indonesia melalui Head of PR & Government Relations, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," jelas Luther.
Di sisi lain, BYD juga menghadapi masalah terkait merek "Denza". Merek ini ternyata sudah didaftarkan oleh perusahaan lokal bernama PT WNA sejak tahun 2023. Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA mencakup kategori komponen kendaraan bermotor.
BYD Motor Indonesia bersikukuh bahwa "Denza" adalah merek global milik mereka dan telah diakui jauh sebelum BYD memasuki pasar Indonesia. Atas dasar ini, BYD tetap menggunakan nama "Denza" untuk produk mereka di Indonesia.
BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memperkarakan penggunaan merek "Denza" oleh PT WNA. Perkara ini terdaftar sejak awal Januari 2025 dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Kasus sengketa merek ini menyoroti pentingnya due diligence dan perlindungan merek yang komprehensif bagi perusahaan yang ingin berekspansi ke pasar baru. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa persaingan di industri otomotif semakin ketat dan kompleks, tidak hanya dalam hal produk dan teknologi, tetapi juga dalam hal hak kekayaan intelektual. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap strategi bisnis BYD di Indonesia.