Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebelas unit mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah sebelumnya mobil-mobil tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kesebelas mobil yang disita tersebut seluruhnya berjenis SUV, dengan berbagai merek ternama yang menunjukkan kelas atas. Daftar mobil yang disita meliputi beberapa unit Land Rover, Land Cruiser, dan Jeep Rubicon, menegaskan koleksi kendaraan mewah yang dimiliki oleh Japto.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak tahun 2017. Rita divonis 10 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski berbagai upaya hukum telah ditempuh, Rita tetap menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Keterkaitan Japto dalam kasus ini muncul setelah KPK menelusuri aliran dana dari Rita Widyasari. Penelusuran mengarah pada dugaan aliran dana ke seorang pengusaha yang juga merupakan Pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur, Said Amin. Penggeledahan dan penyitaan di kediaman Japto dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemindahan mobil-mobil sitaan ke RUPBASAN sempat tertunda karena pertimbangan biaya perawatan yang tinggi. "Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," ujarnya.
Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada bulan Februari lalu. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, di mana penyidik KPK menggali informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan korupsi Rita Widyasari.
KPK terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat oleh Rita Widyasari dari perusahaan batu bara. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak-pihak terkait, serta memulihkan aset negara yang diperoleh secara tidak sah.