Perebutan merek "M6" antara raksasa otomotif BMW dan pendatang baru BYD kini memasuki babak baru. Bayerische Motoren Werke (BMW) AG secara resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia atas penggunaan merek M6 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.

Konflik bermula ketika BYD meluncurkan mobil listrik MPV dengan nama M6 di pasar Indonesia pada tahun 2024. Langkah ini memicu reaksi keras dari BMW, yang mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 secara global.

"BMW Group Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga standar kualitas serta eksklusivitas produk BMW," tegas Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, dalam pernyataannya. Pihaknya menegaskan telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, mencakup kategori kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya (kelas 12). Perlindungan merek ini berlaku hingga 20 Agustus 2025.

Di sisi lain, BYD juga telah mendaftarkan merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 sejak 22 November 2024, dengan kategori kelas yang sama. Merek M6 sendiri telah digunakan oleh BYD sejak 2009 untuk model MPV mereka.

M6 bagi BMW merupakan identitas global untuk lini mobil sport mewah Seri 6 yang berada di bawah sub-merek BMW M, yang telah dipasarkan sejak tahun 1983. "BMW Group telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," tambah Jodie.

Menanggapi gugatan ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan. "Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujarnya.

Meskipun demikian, Luther meyakinkan konsumen dan mitra bisnis bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu operasional BYD di Indonesia. "Kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya.

Kasus sengketa merek ini menjadi sorotan di industri otomotif Indonesia, mengingat semakin ketatnya persaingan dan pentingnya perlindungan merek dalam membangun citra dan kepercayaan konsumen. Bagaimana kelanjutan perseteruan hukum antara BMW dan BYD ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini