Jakarta – Raksasa otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke (BMW) AG, melayangkan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia terkait sengketa merek. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.
Meskipun detail gugatan belum diungkapkan secara rinci karena masih dalam tahap sidang pertama, klasifikasi perkara yang tertera mengindikasikan sengketa ini berkaitan dengan merek dagang.
Menanggapi gugatan tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya proses hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujar Luther, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, Luther menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu operasional bisnis BYD di Indonesia. "Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," imbuhnya.
Spekulasi mengenai penyebab gugatan ini pun bermunculan. Di Australia, BMW pernah mengancam BYD terkait penggunaan nama ‘Dolphin Mini’ untuk mobil listrik terbaru mereka. BMW telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak 1997 dan ‘Mini Cooper’ sejak 1996.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, BMW AG telah mematenkan merek ‘Mini Cooper’ dengan nomor permohonan R002007009624 yang berlaku hingga 20 Oktober 2027. Sementara itu, BYD Company Limited juga telah mendaftarkan merek BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429 yang berlaku hingga 22 Desember 2033.
Meskipun belum jelas apakah gugatan di Indonesia berkaitan dengan ‘Dolphin Mini’, kasus ini menyoroti ketatnya persaingan di industri otomotif, khususnya dalam perlindungan merek dagang. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.