Pengguna mobil listrik kini makin banyak, efeknya antrean di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) jadi pemandangan sehari-hari. Saking ramenya, tak jarang pemilik mobil listrik harus rela menunggu giliran untuk mengisi daya baterai kendaraannya.

Kondisi ini memicu inisiatif baru dari sejumlah penyedia layanan SPKLU. Salah satunya adalah penerapan kebijakan idle fees, atau biaya tambahan bagi pengguna yang memarkir mobilnya terlalu lama di tempat pengisian daya setelah proses pengisian selesai. Tujuannya jelas, agar SPKLU tidak dipenuhi mobil yang sekadar ‘nongkrong’ setelah baterai penuh.

Kebijakan idle fees ini sebenarnya sederhana. Pengguna diberi waktu tenggang (grace period) setelah pengisian daya selesai. Jika mobil masih terparkir dan terhubung ke charger setelah waktu tersebut, maka biaya tambahan akan dikenakan.

Penyedia layanan SPKLU, Voltron, misalnya, memberikan waktu tenggang 30 menit untuk pengguna charger AC dan 15 menit untuk pengguna charger DC. Lewat dari itu, siap-siap dompet jebol!

"Tujuannya adalah untuk mendorong pengguna memindahkan kendaraan mereka tepat waktu setelah pengisian selesai, sehingga stasiun pengisian daya dapat digunakan oleh pengguna lain," jelas perwakilan Voltron dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini umumnya berlaku mulai pukul 08.00 hingga 23.00. Namun, di lokasi-lokasi tertentu yang ramai seperti pusat pengisian daya atau SPBU, aturan ini bisa berlaku 24 jam penuh.

Soal tarif, pengguna charger DC akan dikenakan biaya Rp 1.000 per menit setelah melewati masa tenggang. Sementara itu, pengguna charger AC dikenakan biaya Rp 500 per menit. Lumayan juga kalau lupa atau sengaja membiarkan mobil tetap terhubung.

Agar tidak kena denda, pastikan Anda memantau proses pengisian daya dan segera memindahkan mobil setelah selesai. Biasanya, penyedia layanan SPKLU akan mengirimkan notifikasi pengingat melalui aplikasi. Pastikan notifikasi di ponsel Anda aktif agar tidak terlewat informasi penting ini.

Dengan adanya kebijakan idle fees, diharapkan pengguna mobil listrik bisa lebih disiplin dan bijak dalam memanfaatkan fasilitas SPKLU. Tujuannya agar semua pengguna memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi daya kendaraannya. Jadi, jangan sampai parkir ‘ngecas’ kelamaan ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini