Punya kendaraan bermotor berarti punya kewajiban. Bukan cuma menikmati aspal jalanan, tapi juga taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Jangan anggap remeh urusan pajak ini, sebab telat bayar bisa berujung tilang, bahkan penyitaan kendaraan!

Banyak pemilik kendaraan yang masih bertanya-tanya, "Emang benar pajak mati bisa langsung ditilang?" Jawabannya, YA!

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini ibarat "KTP" kendaraan, bukti bahwa kendaraanmu legal dan memenuhi standar. Kalau STNK tidak sah (karena pajak mati), berarti kendaraanmu melanggar aturan.

Dasar Hukumnya Jelas!

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah mengatur dengan gamblang mengenai sanksi bagi kendaraan yang pajaknya mati. Beberapa dasar hukum yang perlu kamu tahu:

  • Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor: Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. STNK adalah bukti registrasi kendaraan.
  • Undang-Undang Lalu Lintas: Kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan STNK (karena pajak mati) bisa didenda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan: Polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang diduga melanggar lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK yang sah.

Pentingnya Pengesahan STNK Tahunan

Meskipun STNK berlaku 5 tahun, pengesahan STNK tetap harus dilakukan setiap tahun. Pengesahan ini membuktikan bahwa kendaraanmu masih memenuhi persyaratan dan pajaknya sudah dibayar.

Jangan Sampai Kendaraan Disita!

Sanksi tilang mungkin masih bisa diatasi dengan membayar denda. Tapi, yang lebih parah, polisi berhak menyita kendaraanmu jika STNK tidak sah. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Intinya, Bayar Pajak Tepat Waktu!

Jangan tunda-tunda lagi urusan pajak kendaraan. Manfaatkan kemudahan pembayaran pajak secara online atau melalui gerai-gerai yang tersedia. Jangan sampai gara-gara telat bayar pajak, kendaraanmu malah kena tilang atau bahkan disita. Lebih baik taat bayar pajak, aman di jalan, dan tenang di hati!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini