Jakarta – Kabar baik bagi pemilik dan calon pembeli kendaraan bekas! Mulai Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, mengingat selama ini biaya BBNKB seringkali menjadi pertimbangan utama dalam proses jual beli kendaraan bekas.
Penghapusan biaya BBNKB ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Lebih dari Sekadar Hemat Biaya: Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bekas
Penghapusan biaya BBNKB membuka peluang bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Jangan anggap remeh, proses ini memiliki sejumlah keuntungan signifikan yang sayang untuk dilewatkan:
- Kepastian Hukum dan Legalitas: Balik nama memastikan Anda sebagai pemilik sah kendaraan secara hukum. Hal ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama terkait sengketa kepemilikan atau penegakan hukum.
- Kemudahan Administrasi: Urusan administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Anda tidak perlu lagi repot meminjam identitas pemilik sebelumnya.
- Akses Layanan Online: Dengan nama yang terdaftar atas nama Anda, Anda dapat dengan mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan secara online. Hemat waktu dan tenaga!
- Klaim Asuransi Tanpa Ribet: Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, proses klaim asuransi akan jauh lebih lancar jika nama pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.
- Terhindar dari Penyalahgunaan: Data kendaraan yang terdaftar atas nama Anda akan meminimalisir risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Persiapan Balik Nama: Apa Saja yang Dibutuhkan?
Meskipun biaya BBNKB dihapuskan, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama, di antaranya:
- Kwitansi Pembelian Kendaraan: Pastikan kwitansi mencantumkan informasi lengkap seperti nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor.
- STNK Asli: STNK asli kendaraan yang akan dibalik nama.
Perhatikan! Proses balik nama STNK dilakukan di Samsat setempat, sementara untuk balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat.
Biaya yang Tetap Ada
Perlu diingat, penghapusan BBNKB tidak serta merta membuat proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Anda tetap perlu membayar beberapa komponen pajak dan biaya lainnya, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Meskipun demikian, penghapusan BBNKB tetap memberikan keringanan yang signifikan. Jadi, jangan tunda lagi! Segera urus balik nama kendaraan bekas Anda demi keamanan dan kenyamanan di masa depan. Ini adalah momentum yang tepat untuk memiliki kendaraan yang sah secara hukum dan terhindar dari berbagai potensi masalah.