Jakarta – Berminat memboyong motor bekas? Harga miring memang menggiurkan, tapi jangan sampai tergiur sebelum memastikan legalitasnya. Pembelian motor bekas butuh kejelian, terutama dalam memeriksa kelengkapan dokumen. Salah langkah, bisa berujung masalah hukum yang rumit.

"Pengecekan dokumen itu hukumnya wajib sebelum deal," tegas Anton, seorang pengelola showroom motor bekas di Jakarta Selatan, saat dihubungi baru-baru ini. "Jangan sampai menyesal karena ternyata motor bermasalah."

Langkah pertama dan terpenting adalah memeriksa keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pastikan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera sesuai dengan fisik motor. Perbedaan sekecil apapun patut dicurigai.

"Nomor rangka dan mesin itu identitas motor. Kalau beda, fix ada yang aneh," lanjut Anton.

Untuk validasi yang lebih akurat, calon pembeli disarankan untuk melakukan pengecekan langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Cara lain yang lebih praktis adalah memanfaatkan aplikasi cek kendaraan bermotor yang disediakan oleh beberapa Polda. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan legalitas kendaraan hanya dengan memasukkan nomor polisi.

Penting diingat, pengecekan ini bukan hanya formalitas. Tujuannya adalah memastikan motor tidak berstatus bodong (tanpa surat resmi) atau terlibat tindak pidana. Membeli motor bodong sama dengan membeli masalah. Selain berisiko disita, Anda juga bisa terseret dalam kasus hukum.

Selain BPKB dan STNK, dokumen lain seperti faktur pembelian juga sebaiknya dicek. Faktur pembelian dapat menjadi bukti tambahan bahwa motor tersebut dibeli secara legal dari dealer resmi.

"Faktur itu penting untuk membuktikan asal-usul motor. Kalau ada, ya lebih aman," pungkas Anton.

Jadi, sebelum tergiur harga murah motor bekas, pastikan Anda teliti memeriksa dokumen. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan ke Samsat atau menggunakan aplikasi resmi. Dengan begitu, Anda bisa membeli motor bekas dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir terjerat masalah hukum di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini