Isu kualitas bahan bakar minyak (BBM) kembali menghangat. Pertamina dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Pertamax, BBM dengan RON 92, merupakan hasil oplosan dari Pertalite (RON 90). Penegasan ini muncul seiring dengan penyelidikan dugaan manipulasi pembelian BBM oleh Kejaksaan Agung.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa BBM yang dijual kepada masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). "RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," ujarnya.
Lebih lanjut, Fadjar menyoroti perbedaan antara isu yang berkembang di masyarakat dengan temuan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan Kejaksaan Agung lebih fokus pada dugaan manipulasi dalam proses pembelian BBM RON 90 dan RON 92, bukan pada praktik pengoplosan BBM. Kesalahan interpretasi ini, menurut Fadjar, telah memicu disinformasi di kalangan masyarakat.
Pertamina meyakinkan publik bahwa kualitas Pertamax telah melalui serangkaian pengujian ketat oleh Lemigas, lembaga riset dan pengujian minyak dan gas bumi. Pengujian ini memastikan bahwa Pertamax memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Standar Mutu Pertamax: Dulu dan Kini
Sebelumnya, standar mutu Pertamax mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006. Aturan ini menetapkan batasan maksimal kandungan sulfur sebesar 0,05 persen m/m (500 ppm) untuk BBM dengan RON 91. Selain itu, SK tersebut juga mengatur parameter lain seperti stabilitas oksidasi, kandungan timbal, oksigen, aromatik, dan benzena.
Namun, regulasi ini telah dicabut dan digantikan oleh Keputusan Dirjen Migas No: 110.K/MG.01/DJM/2022. Beleid baru ini mengadopsi standar Euro 4 secara bertahap untuk kandungan sulfur dalam bensin.
Standar Euro 4 dan Masa Depan Kualitas BBM
Sesuai dengan regulasi terbaru, kandungan sulfur dalam BBM RON 91 maksimal 400 ppm mulai 1 Januari 2023. Batasan ini akan semakin diperketat menjadi 350 ppm mulai Januari 2025, dan 300 ppm pada tahun 2027. Target akhirnya adalah mencapai standar Euro 4, yaitu 50 ppm atau 0,005 persen m/m, pada 1 Januari 2028 mendatang.
Penerapan standar Euro 4 ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak negatif emisi kendaraan terhadap lingkungan. Dengan kandungan sulfur yang lebih rendah, pembakaran BBM akan lebih bersih dan menghasilkan emisi yang lebih ramah lingkungan.
Penegasan Pertamina dan perubahan regulasi terkait standar mutu BBM menjadi penting untuk memastikan kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat. Konsumen diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari disinformasi yang dapat merugikan.