Kabar baik bagi Anda yang berencana membeli atau baru saja membeli kendaraan bekas! Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tentu meringankan biaya yang harus dikeluarkan saat proses balik nama.

Namun, perlu diingat, penghapusan BBNKB bukan berarti proses balik nama kendaraan bekas menjadi sepenuhnya gratis. Terdapat beberapa komponen biaya yang tetap harus Anda bayarkan. Apa saja?

Berikut rincian biaya yang harus diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bekas:

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sumbangan ini merupakan iuran wajib untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan, dengan tarif tertinggi mencapai Rp 163 ribu.

  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tentu berbeda-beda, tergantung pada jenis, merek, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan Anda. Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula PKB yang harus dibayarkan.

  3. Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Biaya penerbitan STNK juga perlu diperhitungkan. Untuk sepeda motor, biayanya adalah Rp 100 ribu, sedangkan untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 200 ribu.

  4. Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Plat Nomor: Biaya administrasi untuk mendapatkan plat nomor baru adalah Rp 100 ribu.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru. Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia. Jadi, pastikan Anda memahami rincian biaya yang tetap harus dibayarkan agar proses balik nama kendaraan bekas Anda berjalan lancar dan tanpa kendala. Dengan penghapusan BBNKB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini