Skutik andalan Honda, Vario 125, terus memikat hati konsumen di Indonesia. Selain desainnya yang sporty dan fitur modern, biaya kepemilikan juga menjadi pertimbangan penting. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah berapa pajak tahunan untuk Vario 125 keluaran terbaru?
Jika Anda berencana memboyong Vario 125 lansiran 2024, siapkan dana sekitar Rp 300 ribuan untuk pajak tahunan yang jatuh tempo di tahun 2025. Angka ini didasarkan pada data kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, seperti yang tercantum dalam Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Rincian Pajak Tahunan (Contoh DKI Jakarta):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 333.000 (Angka ini bisa bervariasi tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB)
Penting untuk diingat:
- Angka di atas adalah contoh untuk wilayah DKI Jakarta dan kepemilikan kendaraan pertama. Besar pajak tahunan bisa berbeda di daerah lain. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah daerah dan nilai jual kendaraan.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak. NJKB mencerminkan harga dasar kendaraan dan bisa berubah setiap tahun.
Vario 125: Lebih dari Sekadar Skutik
Selain informasi pajak, Vario 125 juga menawarkan sejumlah keunggulan yang menjadikannya pilihan menarik:
- Desain Sporty: Tampilan yang agresif dan modern memikat kaum muda dan penggemar skutik.
- Fitur Canggih: Panel indikator full digital, jam digital, speedometer, tripmeter, pengingat pergantian oli, bagasi 18 liter, USB charger, hingga Honda Smart Key System.
- Mesin Efisien: Ditenagai mesin 125cc yang responsif dan irit bahan bakar, cocok untuk mobilitas sehari-hari.
Dengan harga mulai dari Rp 23 jutaan, Vario 125 menawarkan kombinasi menarik antara gaya, fitur, dan efisiensi. Jangan lupa memperhitungkan biaya pajak tahunan agar Anda bisa menikmati skutik ini dengan tenang. Selalu periksa informasi pajak kendaraan Anda secara berkala melalui situs resmi Samsat di daerah Anda.