Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 terus digalakkan di seluruh Indonesia dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih disiplin secara mandiri, sebab penegakan hukum melalui tilang bukanlah tujuan utama.

"Tujuan kami bukan untuk menilang sebanyak-banyaknya, melainkan menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujar sumber dari Korps Lalu Lintas Polri.

Operasi ini tidak hanya menyasar para pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya, serta kondisi infrastruktur jalan. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sosialisasi mengenai cara berkendara yang aman, seperti penggunaan sabuk pengaman dan helm SNI, juga menjadi bagian penting dari operasi ini.

Pendekatan yang dilakukan dalam Operasi Keselamatan 2025 meliputi tiga tahapan. Pertama, upaya preemtif melalui edukasi keselamatan dengan menggandeng komunitas-komunitas. Kedua, tindakan preventif dengan mendorong kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas tanpa harus diawasi petugas. Terakhir, penegakan hukum (law enforcement) sebagai langkah terakhir jika diperlukan.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa disiplin berlalu lintas adalah untuk kepentingan mereka sendiri. Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu kesadaran dari masing-masing individu untuk menciptakan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan lancar," lanjut sumber tersebut.

11 Pelanggaran Jadi Fokus Utama Operasi Keselamatan 2025:

Operasi Keselamatan 2025 menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong)
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudikan kendaraan roda empat
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  9. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  10. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
  11. Penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukan

Dengan Operasi Keselamatan 2025 ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan tercipta lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini