Pernahkah Anda mengalami STNK kendaraan tiba-tiba diblokir? Kejadian ini tentu bikin repot, karena kendaraan jadi tidak sah beroperasi di jalan. Pemblokiran STNK bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkannya, bahkan terkadang tanpa kita sadari.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, setidaknya ada lima alasan utama STNK bisa diblokir:
-
Jual Beli Kendaraan: Pemilik kendaraan mengajukan pemblokiran karena kendaraan sudah dijual ke pihak lain. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait pajak atau pelanggaran lalu lintas yang mungkin dilakukan pemilik baru.
-
Kendaraan Dicuri: Pemblokiran diajukan sebagai langkah pencegahan jika kendaraan dibawa kabur atau dicuri. Tujuannya agar kendaraan tidak bisa dialihkan kepemilikannya secara ilegal.
-
Masalah Kredit Kendaraan: Kreditur (lembaga pembiayaan) bisa mengajukan pemblokiran jika pemilik kendaraan gagal melunasi cicilan. Ini sebagai jaminan bagi kreditur untuk mendapatkan haknya.
-
Pelanggaran Lalu Lintas: Kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, misalnya terekam kamera ETLE dan denda belum dibayar.
-
Terlibat Kecelakaan Tabrak Lari: Kendaraan diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan pengemudinya melarikan diri dari tanggung jawab.
Lalu, Bagaimana Cara Membuka Blokir STNK?
Jangan khawatir, proses membuka blokir STNK relatif mudah jika Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan buka blokir (bisa didapatkan di Samsat)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika kendaraan bekas)
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Bukti pelunasan pinjaman/kredit (jika diblokir oleh kreditur)
- Bukti pelunasan denda e-tilang (jika diblokir karena telat bayar tilang)
Prosedur Lebih Lanjut:
- Datangi Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas dan ajukan permohonan pembukaan blokir STNK.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan.
- Pembayaran Denda (Jika Ada): Jika blokir disebabkan karena pelanggaran lalu lintas, Anda akan diminta membayar denda terlebih dahulu.
- Penerbitan Surat Buka Blokir: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan denda (jika ada) dibayarkan, Samsat akan menerbitkan surat keterangan buka blokir STNK.
Penting!
Setelah blokir dibuka, pastikan Anda selalu membawa STNK asli saat berkendara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 yang mewajibkan setiap pengendara menunjukkan STNK (atau surat tanda coba kendaraan bermotor) saat pemeriksaan. Jangan sampai lupa ya!