Jakarta – Harapan para pengemudi ojek online (ojol) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini tampaknya sulit terwujud. Regulasi yang belum jelas menjadi batu sandungan utama. Asosiasi pengemudi ojol pun kini mengarahkan fokus harapan mereka ke tahun 2025.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa tanpa adanya payung hukum yang jelas, sulit bagi aplikator seperti Gojek dan Grab untuk mewajibkan pemberian THR kepada mitra pengemudi. "Tahun ini THR sepertinya memang tidak akan diberikan ke pengemudi mitra karena regulasinya memang belum tersedia," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri saat ini masih dalam proses pengkajian aturan terkait THR bagi ojol. Kemungkinan besar, pada Lebaran tahun ini, Kemenaker hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada aplikator. Surat edaran ini bersifat imbauan, bukan kewajiban, sehingga pemberian THR tetap sepenuhnya berada di tangan perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenaker untuk menuntut kepastian THR. Mereka berharap pemerintah dapat mendesak aplikator untuk memberikan hak yang sama seperti pekerja formal lainnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol dan pihak aplikator. Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu terkait formula perhitungan THR yang tepat bagi pengemudi ojol.

"Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," kata Menteri Yassierli.

Garda Indonesia sendiri berharap, jika kelak THR bagi ojol dapat direalisasikan, besarannya dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. "Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan Kemenaker untuk berikan draft kepada kami dan stakeholder hingga tercapai kesepakatan," jelas Raden Igun.

Dengan waktu Lebaran yang semakin dekat, harapan pengemudi ojol untuk merasakan THR tahun ini tampaknya harus pupus. Fokus kini tertuju pada 2025, dengan harapan regulasi yang jelas dapat segera diterbitkan sehingga hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja dapat terpenuhi. Pemerintah, aplikator, dan asosiasi ojol diharapkan dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan para pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi perkotaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini