Pemerintah resmi menggulirkan insentif pajak untuk mobil hybrid mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan membuat harga mobil hybrid lebih terjangkau bagi masyarakat.

Regulasi yang mengatur insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Inti dari aturan tersebut adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tiga jenis mobil hybrid tertentu.

"Pemerintah menanggung PPnBM sebesar 3% dari harga jual untuk mobil hybrid yang memenuhi kriteria," bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.

Lantas, mobil hybrid jenis apa saja yang berhak mendapatkan insentif ini? PMK tersebut mengkategorikan tiga jenis utama:

  • Full Hybrid: Mobil ini memiliki kemampuan mematikan mesin otomatis saat berhenti (idling stop), sistem pengereman regeneratif (regenerative braking), bantuan motor listrik (electric motor assist), dan bahkan mampu berjalan sepenuhnya dengan tenaga listrik (EV running mode) dalam kondisi tertentu. Contohnya termasuk Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, dan Honda CR-V Hybrid.

  • Mild Hybrid: Jenis ini memiliki fitur idling stop, pengereman regeneratif, dan bantuan motor listrik. Perbedaannya dengan full hybrid terletak pada kemampuannya untuk berjalan sepenuhnya dengan tenaga listrik. Contoh mobil mild hybrid adalah Suzuki XL7 Hybrid dan Suzuki Ertiga Hybrid.

  • Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV): Mobil ini menggabungkan motor listrik dan motor bakar, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal. PHEV menawarkan fleksibilitas lebih karena dapat diisi daya layaknya mobil listrik. Contohnya adalah Toyota RAV4 PHEV dan Mitsubishi Outlander PHEV.

Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Insentif pajak ini berpotensi menurunkan harga jual mobil hybrid di pasaran. Meskipun besaran penurunan harga akan bervariasi tergantung pada model dan tipe hybrid, kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat konsumen yang mempertimbangkan mobil ramah lingkungan.

Selain itu, insentif ini juga memberikan sinyal positif bagi industri otomotif untuk terus mengembangkan dan memproduksi kendaraan hybrid di Indonesia. Dengan harga yang lebih kompetitif, mobil hybrid dapat menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam mendukung transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Dengan harga yang lebih terjangkau, mobil hybrid diharapkan dapat menjadi solusi jembatan sebelum adopsi massal kendaraan listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) tercapai.

Perlu Dicatat:

Kebijakan ini baru akan berlaku pada tahun 2025. Detail lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan insentif ini mungkin akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Konsumen disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah dan produsen otomotif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini