Pemerintah berencana memberikan insentif untuk pembelian motor listrik, namun dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya insentif berupa subsidi langsung sebesar Rp 7 juta, kini skema diubah menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa motor listrik akan mendapatkan insentif pajak. Hal ini diungkapkan dalam Keterangan Pers Presiden RI terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Dalam Negeri.
"Lima, paket stimulus ekonomi, a diskon tarif listrik, b PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c PPnBM DTP otomotif, d subsidi pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) motor listrik, e PPh DTP sektor padat karya," jelas Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan skema ini bertujuan untuk menyelaraskan insentif kendaraan listrik, dimana mobil listrik juga mendapatkan insentif PPN DTP.
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," kata Airlangga.
Sebagai gambaran, mobil listrik saat ini mendapatkan insentif PPN DTP. Dari PPN sebesar 12 persen, pemerintah menanggung 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 2 persen.
Detail mengenai besaran insentif PPN DTP untuk motor listrik dan waktu pemberlakuannya masih belum diumumkan secara rinci. Namun, pemerintah menargetkan peraturan terkait insentif ini akan segera diterbitkan.
"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," pungkas Airlangga.
Perubahan skema insentif ini diharapkan dapat mendorong adopsi motor listrik di Indonesia dengan cara yang lebih berkelanjutan dan terintegrasi dengan ekosistem kendaraan listrik secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan ini setelah peraturan resmi diterbitkan.