Malang, Jawa Timur – Sebuah mobil BMW putih dengan pelat nomor N 3 NEN mendadak viral di media sosial Malang. Pelat nomor yang dianggap "cantik" itu ternyata palsu dan berujung pada penilangan pengemudinya oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika warganet curiga dengan keabsahan pelat nomor tersebut. Pelat nomor dengan kombinasi angka dan huruf unik memang banyak digemari, namun tak jarang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Setelah dilakukan penelusuran, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pengemudi BMW tersebut, Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau. Terungkap bahwa mobil tersebut milik Indah Ayu Nilamsari, warga Malang, dan pelat nomor aslinya adalah N 1688 ABG.
"Pengemudi beserta kendaraan sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas seorang petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Akibat perbuatannya, Rasya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, polisi juga memerintahkan untuk segera mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan pelat nomor asli yang terdaftar.
"Yang bersangkutan sudah kooperatif dan langsung mengganti pelat nomornya," imbuh petugas tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan pelat nomor resmi dan sesuai dengan data kendaraan. Penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan orang lain.
Biaya Resmi Pelat Nomor Pilihan:
Bagi masyarakat yang berminat memiliki pelat nomor cantik resmi, pemerintah telah mengatur tarifnya dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Biaya ini bervariasi tergantung pada kombinasi angka dan huruf yang dipilih. Berikut rinciannya:
- Satu Angka, Tanpa Huruf: Rp 20.000.000
- Satu Angka, dengan Huruf: Rp 15.000.000
- Dua Angka, Tanpa Huruf: Rp 15.000.000
- Dua Angka, dengan Huruf: Rp 10.000.000
- Tiga Angka, Tanpa Huruf: Rp 10.000.000
- Tiga Angka, dengan Huruf: Rp 7.500.000
- Empat Angka, Tanpa Huruf: Rp 7.500.000
- Empat Angka, dengan Huruf: Rp 5.000.000
Cara Pemesanan Pelat Nomor Cantik Resmi:
- Siapkan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK.
- Datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk membuat NRKB Pilihan.
- Petugas akan memeriksa ketersediaan pelat nomor yang diinginkan. Jika tersedia, lanjutkan ke tahap pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan.
- Data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian.
Penting untuk diingat, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Jadi, pastikan selalu menggunakan pelat nomor resmi dan taatilah peraturan lalu lintas yang berlaku.