Jakarta – Para pemilik kendaraan bermotor, jangan tunda lagi! Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin fleksibel. Anda tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo untuk memperpanjang STNK. Kabar baiknya, proses perpanjangan sudah bisa dilakukan hingga 40 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Kelonggaran waktu ini tentu memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang sibuk atau memiliki jadwal padat. Dengan memperpanjang STNK lebih awal, Anda terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran pajak yang berujung pada denda.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:

Untuk perpanjangan STNK tahunan, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk pemilik perorangan).
  • Jika kendaraan atas nama perusahaan, lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Jika pengurusan diwakilkan, siapkan surat kuasa bermaterai yang mencantumkan tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan (jika kendaraan atas nama perusahaan), serta KTP pemberi kuasa.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, siapkan:

  • Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Untuk instansi pemerintah atau badan usaha, lampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
  • Bawa kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik di Samsat.

Perpanjangan Online vs. Offline:

Kabar baik lainnya, perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah dengan layanan online. Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dengan memanfaatkan fasilitas ini. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda tetap perlu datang langsung ke Samsat karena memerlukan proses cek fisik kendaraan.

Menurut data Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan cek fisik kendaraan membutuhkan waktu sekitar 15 menit masing-masing. Jadi, siapkan waktu yang cukup saat Anda berkunjung ke Samsat.

Dengan kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda perpanjangan STNK. Segera urus STNK Anda sebelum jatuh tempo dan hindari risiko denda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini