SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, seringkali kita lupa memperhatikan masa berlakunya. Nah, jika SIM sudah kadaluarsa, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bikin baru dengan segala kerumitannya?
Biasanya, SIM yang sudah mati, meski hanya sehari, mengharuskan pemiliknya untuk membuat SIM baru. Artinya, Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi dari awal. Tapi, jangan panik dulu! Ada kondisi tertentu yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM mati tanpa perlu melewati proses pembuatan baru.
Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Kabar baiknya, jika masa berlaku SIM Anda habis tepat pada hari libur nasional, Anda masih bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Hal ini dikarenakan pelayanan SIM biasanya tutup pada hari libur.
Contohnya, jika masa berlaku SIM Anda habis pada tanggal yang bertepatan dengan libur Idul Fitri atau Natal, Anda bisa memperpanjangnya pada hari kerja berikutnya. Ini adalah pengecualian yang diberikan untuk mengakomodasi hari libur nasional.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan:
Sama seperti perpanjangan SIM biasa, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- KTP asli (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA)
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari psikolog
- SIM lama yang sudah mati (tentu saja!)
Prosedur Perpanjangan SIM Mati (Kondisi Khusus):
Prosedurnya hampir sama dengan perpanjangan SIM biasa:
- Tes Kesehatan: Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat yang disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online.
- Datang ke Satpas: Bawa semua dokumen persyaratan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan.
- Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
- Selesai! SIM baru Anda akan segera dicetak.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Penting untuk diingat: Selain biaya di atas, Anda juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya bervariasi, jadi siapkan dana lebih.
Tips Penting!
- Jangan Melewati Batas Waktu: Meski ada dispensasi untuk hari libur, jangan menunda-nunda perpanjangan SIM. Segera urus begitu pelayanan SIM buka kembali.
- Perpanjang Jauh Hari: Lebih baik mencegah daripada mengobati. Anda bisa memperpanjang SIM Anda jauh-jauh hari, bahkan hingga 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Cek Masa Berlaku: Jangan sampai lupa! Tandai kalender atau pasang pengingat di ponsel Anda agar tidak kelewatan masa berlaku SIM.
Dengan mengetahui informasi ini, Anda tidak perlu khawatir lagi jika SIM mati karena bertepatan dengan hari libur. Semoga bermanfaat!