Bandung Raya kembali menjadi sorotan dalam operasi gabungan (Opsgab) yang menyasar kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Tim Pembina Samsat wilayah tersebut menggelar razia dengan pendekatan humanis, menghasilkan ratusan kendaraan diperiksa dan sejumlah pemilik kendaraan langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi.
Opsgab yang berpusat di Kabupaten Bandung, tepatnya di Jalan Terusan Kopo-Katapang, memeriksa total 254 kendaraan yang terdiri dari 156 sepeda motor dan 98 mobil. Operasi ini tak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi ajang edukasi. Petugas memberikan pemahaman kepada para pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
Menariknya, respons masyarakat cukup positif. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan pembayaran di tempat yang telah disediakan. Hal ini menunjukkan kesadaran yang meningkat akan pentingnya kepatuhan pajak.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif," ujar salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya. "Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat."
Selain pemeriksaan pajak, Opsgab juga melibatkan pihak kepolisian yang memberikan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas. PT Jasa Raharja turut hadir untuk memberikan informasi mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Bahkan, tersedia pula layanan pengobatan gratis bagi pengguna jalan.
Kabupaten Bandung menjadi fokus utama operasi ini karena tingginya angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU). Data dari P3DW Kabupaten Bandung II Soreang mencatat ada 608.376 unit kendaraan bermotor di wilayah tersebut, dengan 79.271 unit sebagai KBMDU dan 138.113 unit sebagai KTMDU.
Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain razia di jalan, petugas juga berencana mendatangi rumah-rumah penunggak pajak. Langkah tegas lainnya adalah implementasi peraturan penghapusan data kendaraan bagi yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
Operasi semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Peningkatan pendapatan ini tentu akan berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat.