Jakarta – Era baru kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia segera tiba. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tak lagi berbentuk buku besar yang rentan rusak dan hilang. Mulai Maret 2025, BPKB akan hadir dalam format elektronik yang lebih ringkas, canggih, dan aman.
Tampilan BPKB elektronik ini menyerupai paspor, dengan ukuran yang lebih kecil dan praktis. Keunggulannya tak hanya pada tampilan fisik, tetapi juga pada teknologi yang disematkan. Mirip dengan e-paspor, BPKB elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap dan terenkripsi.
"Dengan chip ini, data kendaraan tersimpan aman dan mudah diakses," ujar sumber terpercaya dari Korlantas Polri. "Jika BPKB hilang, pemilik tidak perlu khawatir. Data dapat dipulihkan dan BPKB dapat dicetak ulang dengan mudah."
Mutasi Kendaraan Lebih Cepat, Data Terintegrasi
Salah satu manfaat utama BPKB elektronik adalah kemudahan dalam proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya proses ini memakan waktu berbulan-bulan, dengan BPKB elektronik, mutasi dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"BPKB elektronik terintegrasi dengan berbagai data, seperti riwayat kendaraan dan informasi pemilik," jelas sumber tersebut. "Hal ini mempercepat proses verifikasi dan validasi data, sehingga mutasi bisa dilakukan dengan lebih efisien."
Selain itu, BPKB elektronik juga diklaim dapat terhubung dengan teknologi Near Field Communication (NFC) pada smartphone. Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengakses informasi BPKB secara digital melalui ponsel mereka.
Biaya Tetap, Mobil Baru Jadi Prioritas
Meski hadir dengan teknologi canggih, biaya penerbitan BPKB elektronik tidak mengalami perubahan. Pemilik kendaraan tetap dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 225 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp 375 ribu.
Implementasi BPKB elektronik akan dimulai pada Maret 2025, dengan prioritas untuk kendaraan roda empat baru. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, implementasinya akan menyusul, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Kehadiran BPKB elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan data yang terintegrasi dan proses yang lebih cepat, pemilik kendaraan akan merasakan manfaatnya secara langsung.