Jakarta – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil dengan pelat nomor RI 24 melenggang bebas di jalur TransJakarta. Insiden ini memicu pertanyaan: siapa saja sebenarnya yang diperbolehkan ‘kebal hukum’ dan melintasi jalur khusus busway ini?
Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga mencuat ke publik, memicu perdebatan tentang kesetaraan di jalan raya dan efektivitas penegakan hukum.
Secara hukum, jalur TransJakarta diperuntukkan bagi bus TransJakarta dan kendaraan tertentu dalam kondisi khusus. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pasal 90 ayat 1, secara tegas melarang kendaraan bermotor selain bus TransJakarta melintas di jalur tersebut.
Lantas, siapa saja yang dikecualikan? Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta menyebutkan beberapa kategori, antara lain:
- Kendaraan dalam kondisi darurat: Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan lain yang sedang bertugas dalam situasi genting.
- Kepala Negara: Konvoi presiden dan rombongannya.
- Kendaraan Dinas Tertentu (dengan diskresi): Dalam beberapa kasus, kendaraan dinas tertentu, seperti mobil patroli polisi atau kendaraan pengawalan, diizinkan melintas dengan pertimbangan operasional. Namun, ini sangat situasional dan memerlukan koordinasi.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana dengan mobil berpelat RI? Pelat nomor RI sendiri menunjukkan kendaraan dinas pejabat negara. Namun, tidak semua pejabat negara otomatis kebal hukum lalu lintas. Penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan berpelat RI harus sesuai dengan protokol dan pertimbangan keamanan yang ketat.
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 memberikan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar.
TransJakarta sendiri telah berupaya memperketat pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Pemasangan separator, penerapan tilang elektronik (ETLE), dan penjagaan oleh kepolisian menjadi beberapa langkah yang diambil.
Namun, insiden mobil berpelat RI yang viral ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan. Perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengecualian penggunaan jalur TransJakarta. Masyarakat berhak tahu, siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas publik ini dan atas dasar apa.
Selain itu, penting juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum bagi semua pengguna jalan, tanpa terkecuali. Jalur TransJakarta bukan hanya sekadar jalan alternatif, tetapi jalur prioritas untuk transportasi publik yang harus dijaga bersama. Jika semua pihak patuh aturan, maka kemacetan bisa diurai dan pelayanan transportasi publik bisa lebih optimal.