Marka jalan, garis-garis dan simbol yang menghiasi aspal, sering kita jumpai sehari-hari. Lebih dari sekadar hiasan, marka jalan adalah bahasa visual yang mengatur lalu lintas, membantu pengemudi, dan menekan potensi kecelakaan. Tapi, pernahkah Anda bertanya-tanya, apa arti warna-warna marka tersebut? Jangan sampai salah paham, yuk simak ulasan lengkapnya!

Kuning vs. Putih: Bukan Sekadar Estetika

Warna kuning dan putih adalah yang paling umum ditemui. Perbedaan keduanya bukan hanya soal estetika, tapi punya makna penting terkait status jalan.

  • Kuning: Umumnya, marka berwarna kuning menandakan status jalan sebagai jalan nasional. Artinya, jalan tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan antar provinsi. Namun, perlu diingat, jalan nasional juga bisa menggunakan marka putih.
  • Putih: Nah, kalau jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, kabupaten/kota, atau bahkan jalan desa, marka yang digunakan adalah warna putih.

Bentuk Garis Juga Berbicara!

Fungsi marka tidak hanya ditentukan oleh warna, tapi juga bentuknya. Mari kita bedah makna garis lurus:

  • Garis Kuning Utuh/Putus-Putus: Berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur di tengah jalan dua arah. Artinya, Anda harus berhati-hati dan menjaga jalur agar tidak keluar dari garis.
  • Garis Kuning Utuh di Tepi: Ini adalah peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan. Perhatikan rambu dan kondisi jalan di sekitar Anda.
  • Garis Putih Utuh di Tepi: Kebalikannya, ini adalah peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Kotak Kuning, Zigzag, dan Panah: Jangan Diabaikan!

Selain garis lurus, ada juga bentuk marka lain yang perlu Anda pahami:

  • Kotak Kuning dengan Garis Diagonal: Area ini sakral! Dilarang berhenti di dalam kotak ini. Biasanya, kotak kuning ini ditempatkan di persimpangan yang padat.
  • Garis Zigzag di Tepi Jalan: Jangan coba-coba parkir di sini! Area ini jelas-jelas melarang parkir.
  • Marka Putih (Panah, Segitiga, Tulisan): Ini adalah petunjuk! Bisa berupa petunjuk arah, petunjuk lajur khusus (motor atau mobil), tempat penyeberangan jalan, dan informasi penting lainnya.

Merah, Hijau, dan Warna Lain: Tanda Khusus!

Selain kuning dan putih, Anda mungkin juga menemukan marka berwarna lain:

  • Merah: Marka merah biasanya menunjukkan keperluan atau tanda khusus. Contohnya, penanda lajur khusus bus.
  • Hijau, Cokelat, dan Lainnya: Marka warna ini biasanya menandakan daerah kepentingan khusus. Misalnya, lajur sepeda (hijau). Marka ini biasanya dilengkapi dengan rambu dan petunjuk tambahan.

Pentingnya Memahami Marka Jalan

Memahami arti marka jalan bukan hanya sekadar teori. Ini adalah kunci keselamatan di jalan raya. Dengan mengetahui arti setiap warna dan bentuk marka, Anda bisa menghindari pelanggaran lalu lintas, mencegah kecelakaan, dan menjadi pengemudi yang lebih bertanggung jawab. Jadi, jangan abaikan marka jalan! Perhatikan, pahami, dan patuhi!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini