Jakarta – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard berpelat nomor RI 24 memasuki jalur Transjakarta. Kejadian ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai aturan penggunaan jalur khusus tersebut.

Dalam video yang beredar, Alphard berwarna putih itu tampak melaju di jalur Transjakarta dengan pengawalan dari petugas Patwal, sementara arus lalu lintas di jalur reguler terlihat padat merayap.

Menanggapi kejadian ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda), jalur Transjakarta seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta dan kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

"Tentunya kami akan kaji. Untuk penggunaan busway sendiri, memang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah," ujar Argowiyono.

Argowiyono menambahkan, kajian ulang diperlukan untuk menentukan urgensi dan pengecualian yang mungkin diberikan kepada kendaraan lain, termasuk iring-iringan kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu negara.

"Dalam keadaan khusus tersebut tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian kendaraan-kendaraan pengawalan seperti," jelasnya.

Lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk berkoordinasi dengan PT Transjakarta guna menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat terkait isu penggunaan jalur Transjakarta oleh kendaraan selain bus Transjakarta dan kendaraan darurat. Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penegakan aturan lalu lintas dan perlunya evaluasi berkala terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait penggunaan jalur-jalur khusus seperti Transjakarta, agar tercipta ketertiban dan keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini