Pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak yang signifikan pada tahun 2025. Insentif ini menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) dan kendaraan hybrid, namun dengan skema dan besaran yang berbeda. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 4 Februari 2025.

Mobil Listrik Kebagian PPN DTP, Ini Besarannya

PMK 12/2025 mengamanatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Semakin tinggi TKDN, semakin besar pula insentif yang diberikan.

Berikut rinciannya:

  • TKDN minimal 40% untuk mobil dan bus listrik: PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
  • TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% untuk bus listrik: PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Hybrid Dapat PPnBM DTP, Tapi Ada Syaratnya

Berbeda dengan mobil listrik yang mendapatkan PPN DTP, kendaraan hybrid memperoleh insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.

Syarat untuk mendapatkan PPnBM DTP ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Detail persyaratan teknis dan emisi yang harus dipenuhi tercantum dalam peraturan tersebut.

Implikasi dan Prospek Industri Otomotif Hijau

Kebijakan insentif ini diharapkan dapat mendorong produsen otomotif untuk lebih gencar mengembangkan dan memproduksi kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri. Dengan adanya insentif, harga jual kendaraan listrik dan hybrid dapat menjadi lebih kompetitif, sehingga menarik minat konsumen.

Namun, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan bengkel perawatan yang memadai. Pemerintah perlu terus berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur tersebut agar adopsi kendaraan ramah lingkungan dapat berjalan optimal.

Selain itu, penting bagi konsumen untuk memahami secara detail persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh kendaraan untuk mendapatkan insentif. Hal ini penting agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat dan memanfaatkan insentif yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini