Pemerintah resmi membuka keran insentif untuk mobil hybrid di Tanah Air. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan dan mempercepat transisi menuju era elektrifikasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Lantas, apa saja poin penting dalam aturan ini dan bagaimana dampaknya bagi konsumen?
Siapa Saja yang Kebagian?
PMK No. 12/2025 secara spesifik menyasar tiga jenis mobil hybrid: full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif yang diberikan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Dengan kata lain, sebagian beban PPnBM yang seharusnya ditanggung pembeli, kini ditanggung oleh negara.
Berapa Besar Insentifnya?
Besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 3%. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini hanya berlaku bagi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai produsen kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.
Simulasi, Harga Mobil Bisa Turun Berapa?
Agar lebih jelas, mari kita simak simulasi perhitungan dari Kemenkeu. Anggaplah sebuah pabrikan (PT X) menjual mobil full hybrid dengan spesifikasi:
- Konsumsi bahan bakar: 24 km/liter
- Kapasitas silinder: 1.500 cc
- Harga jual: Rp 300.000.000
Mobil ini dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 40% dari harga jual.
Tanpa insentif, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- PPN Terutang: 12% x Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
- PPnBM: 15% x (40% x Rp 300.000.000) = Rp 18.000.000
- Harga Jual Setelah Pajak: Rp 300.000.000 + Rp 36.000.000 + Rp 18.000.000 = Rp 354.000.000
Dengan adanya insentif, PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 3% dari harga jual, yaitu Rp 9.000.000. Artinya, PPnBM yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 18.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 9.000.000.
- PPN Terutang: 12% x Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
- PPnBM: Rp 9.000.000
- Harga Jual Setelah Pajak: Rp 300.000.000 + Rp 36.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp 345.000.000
Kesimpulan?
Dalam contoh kasus ini, konsumen berpotensi menghemat Rp 9 juta berkat insentif PPnBM DTP. Meski tidak terlalu signifikan, potongan harga ini tentu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pembeli mobil hybrid. Konsumen diharapkan lebih tertarik untuk memiliki kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sekarang tinggal menunggu pabrikan otomotif menyesuaikan harga dan menawarkan promo menarik lainnya!