Jakarta – Kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Siap-siap, ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi ini. Jangan sampai kena tilang!

Kabarnya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Berikut Daftar 11 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan 2025:

  1. Melanggar Marka Berhenti: Jangan abaikan garis putih atau marka jalan lainnya saat berhenti.
  2. Melawan Arus: Ini jelas berbahaya dan dilarang keras.
  3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Risiko kecelakaan meningkat drastis, hindari!
  4. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi: Fokus terpecah, bahayakan diri sendiri dan orang lain.
  5. Tidak Menggunakan Helm SNI: Kepala terlindungi saat terjadi benturan.
  6. Knalpot Brong: Bikin bising dan mengganggu kenyamanan.
  7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Lindungi diri saat terjadi benturan keras.
  8. Melebihi Batas Kecepatan: Sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan aturan yang berlaku.
  9. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM: Bukti kompetensi berkendara belum dimiliki.
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Tidak Sesuai: Jangan dimodifikasi apalagi dipalsukan.
  11. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya: Hanya untuk kendaraan tertentu.

Lantas, Berapa Dendanya Jika Melanggar?

Jangan kaget ya, berikut daftar lengkap denda tilang untuk masing-masing pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Melawan Arus: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
  • Menggunakan Handphone Saat Mengemudi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
  • Knalpot Brong: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
  • TNKB Tidak Sesuai Ketentuan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  • Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Ingat: Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi Keselamatan 2025 ini bukan hanya sekadar menindak pelanggar, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Mari jadi pelopor keselamatan!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini