Pemerintah secara resmi memberikan angin segar bagi konsumen yang berminat memiliki mobil hybrid. Melalui Kementerian Keuangan, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku untuk tiga jenis mobil hybrid tertentu mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan mobil ramah lingkungan dan mempercepat transisi menuju era kendaraan elektrifikasi.
Landasan hukum dari insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai PPN dan PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan emisi karbon rendah (LCEV). PMK ini telah diundangkan sejak 4 Februari 2025, dan siap diimplementasikan mulai Januari 2025.
Lalu, jenis mobil hybrid apa saja yang berhak mendapatkan insentif ini? Pasal 14 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025 menyebutkan bahwa tiga jenis mobil hybrid yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021) akan mendapatkan fasilitas ini. Detail spesifik mengenai ketiga jenis mobil ini akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Insentif yang diberikan tidak main-main. Pemerintah menanggung sebesar 3% dari harga jual mobil hybrid tersebut. Ini tentu saja akan membuat harga mobil hybrid menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi konsumen. Periode pemberian insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, mulai dari Masa Pajak Januari hingga Desember.
Langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke mobil hybrid, yang pada gilirannya akan mengurangi emisi gas buang dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Mari kita tunggu implementasi kebijakan ini dan pantau dampaknya terhadap pasar otomotif Indonesia di tahun 2025 mendatang!