Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik semakin dekat. Korlantas Polri mengumumkan bahwa BPKB digital ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2025, diawali untuk kendaraan roda empat atau mobil baru. Kebijakan ini menjanjikan proses administrasi kendaraan yang lebih efisien dan modern.

Kombes Pol Sumardji dari Ditregiddent Korlantas Polri menjelaskan bahwa untuk sementara, BPKB konvensional masih akan digunakan untuk sepeda motor. "Biaya tidak ada perubahan," tegas Sumardji, memastikan bahwa transisi ke BPKB elektronik tidak akan memberatkan pemilik kendaraan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan tetap sama: Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat.

BPKB elektronik akan mengadopsi format yang menyerupai e-paspor, dilengkapi dengan chip yang menyimpan data lengkap kendaraan. Inovasi ini akan menggantikan format kertas yang lebar dengan media yang lebih ringkas dan aman. Kehilangan BPKB tidak lagi menjadi masalah besar, karena data dapat diakses dan dicetak ulang dengan mudah.

Salah satu keuntungan utama BPKB elektronik adalah kemudahan dalam proses mutasi kendaraan. Integrasi data yang komprehensif akan mempercepat proses, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, menjadi hanya satu hari.

BPKB elektronik tidak hanya menyimpan identitas pemilik dan data kendaraan, tetapi juga terintegrasi dengan riwayat kendaraan dan data penting lainnya. Lebih jauh lagi, BPKB digital ini dirancang untuk terkoneksi dengan teknologi NFC pada smartphone, memungkinkan akses data yang lebih praktis.

Dengan penerapan BPKB elektronik, diharapkan administrasi kendaraan di Indonesia akan semakin modern, efisien, dan transparan. Kebijakan ini adalah langkah maju dalam digitalisasi layanan publik, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dan meningkatkan efektivitas pengawasan kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini