Jakarta – Sebuah mobil Alphard berwarna putih dengan pelat nomor RI-24 terekam kamera melintas di jalur TransJakarta dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Insiden ini memicu pertanyaan publik mengenai identitas pengguna kendaraan tersebut dan dasar hukum penggunaan pelat nomor khusus itu.

Pelat RI-24 sebelumnya diketahui digunakan oleh Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, dengan adanya perubahan struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo, status penggunaan pelat tersebut menjadi tidak jelas. Kementerian Hukum dan HAM sendiri kini telah dipecah menjadi tiga kementerian yang berbeda.

Spekulasi sempat mengarah pada tokoh Natalius Pigai, yang diisukan menjabat sebagai Menteri HAM. Namun, Pigai membantah keterkaitannya dengan mobil Alphard putih tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Pigai mengunggah foto mobil dinasnya, sebuah Alphard berwarna hitam dengan pelat RI-23 dan angka "5" kecil di pojok kanan bawah.

"Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI 24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya," tulis Pigai dalam keterangan fotonya.

Klarifikasi serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian HAM.

Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh mobil berpelat RI-24 tersebut. Penindakan, menurutnya, merupakan ranah kepolisian.

"Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," ujar Joseph.

Meski demikian, Joseph mengapresiasi viralnya video tersebut karena dianggap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan penggunaan jalur TransJakarta. Ia menekankan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melintas di jalur tersebut, seperti kendaraan dalam kondisi darurat dan kendaraan kepala negara.

"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, TransJakarta berencana memperketat pengawasan dengan memasang separator di celah-celah jalur, menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE), dan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki," imbuhnya.

Hingga saat ini, identitas pengguna mobil Alphard putih berpelat RI-24 yang melanggar aturan jalur TransJakarta masih belum diketahui. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keistimewaan yang kerap dikaitkan dengan penggunaan pelat nomor khusus. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini